Yuniarti binti Muhammad Tohir
Mengurus Rumah Tangga (Operator Komputer);’
- Vonis akhir
- 1 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 150 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 5 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk (2024-10-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 150 juta
1 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Oktober 2024 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Binti MUHAMMAD TOHIR (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa YUNIARTI, S.Si. Binti MUHAMMAD TOHIR (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Binti MUHAMMAD TOHIR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 5 (Lima) Bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 5 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 150 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir