Yulpiati binti AMRON.Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl (2022-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
1 bulan penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 September 2022 | PN Tipikor BengkuluNomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Menyatakan Terdakwa I EDI HARIANTO Bin MUHAMAD (Alm) dan Terdakwa II YULPIATI Bin AMRON (Alm) dengan identitas sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I EDI HARIANTO Bin MUHAMAD (Alm) dan Terdakwa II YULPIATI Bin AMRON (Alm) oleh karena itu dari Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa I EDI HARIANTO Bin MUHAMAD (Alm) dan Terdakwa II YULPIATI Bin AMRON (Alm) dengan identitas sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Mahkamah Agung, 15 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir