Yulianto bin Tarachim
ASN (Koordinator Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang).
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 495 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2024-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 495 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Maret 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan YULIANTO, S.Hut Bin (Alm)TARACHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada YULIANTO, S.Hut Bin (Alm)TARACHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan ; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.494.692.658,- (empat ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 495 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 7 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir