ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan
Yulianti Erlynah
PNS (Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan)
- Vonis akhir
- 4 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 395 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 2 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm (2025-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 395 juta
4 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juli 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Menyatakan Terdakwa Yulianti Erlynah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi suap secara Bersama-sama dan tindak pidana Korupsi gratifikasi secara Bersama-sama, secara perbarengan sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Kumulatif KEDUA.; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 2 bulan Denda Rp 600 juta Uang pengganti Rp 395 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Mahkamah Agung, 9 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir