Yulens Frits Bonai SH.M.Ak
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP (2022-04-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Januari 2022 | PN Tipikor JayapuraNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa Yulens Frits Bonai, SH.,M.Ak, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Yulens Frits Bonai, SH.,M.Ak oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yulens Frits Bonai, SH.,M.Ak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yulens Frits Bonai, SH.,M.Ak tersebut oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta |
| Banding8 April 2022 | PT JayapuraNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa JULENS FRITS BONAI, S.H., M.Ak., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan primer; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 7 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP Mahkamah Agung, 8 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir