Yudi Indriyani binti Sukardiyono
Mengurus Rumah Tangga (Bendahara Desa Tri Sinar)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk (2025-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Februari 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa YUDI INDRIYANI Binti SUKARDIYONO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa YUDI INDRIYANI Binti SUKARDIYONO oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa YUDI INDRIYANI Binti SUKARDIYONO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDI INDRIYANI Binti SUKARDIYONO oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding20 Maret 2025 | PT Tanjung KarangNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk tanggal 25 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA22 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 7711 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Mahkamah Agung, 25 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7711 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi