Yuddin
Petani/Mantan Kepala Desa Namu Periode
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 613 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2549 PK/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 613 juta
4 tahun penjara (PK 2549 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2024 | PN Tipikor KendariNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Menyatakan Terdakwa YUDDIN Alias UDIN Bin NDOAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDDIN Alias UDIN Bin NDOAU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 613 juta |
| Peninjauan Kembali MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 2549 PK/PID.SUS/2025 - Kabul PK terpidana, batal judex facti, adili kembali :1. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi;2. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Uang pengganti Confrom Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Mahkamah Agung, 5 Mar 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2549 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi