Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Tenggara

Yuddin

Petani/Mantan Kepala Desa Namu Periode

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 613 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2549 PK/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 613 juta

4 tahun penjara (PK 2549 PK/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Maret 2024 PN Tipikor KendariNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Menyatakan Terdakwa YUDDIN Alias UDIN Bin NDOAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDDIN Alias UDIN Bin NDOAU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 613 juta
Peninjauan Kembali MA15 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 2549 PK/PID.SUS/2025 - Kabul PK terpidana, batal judex facti, adili kembali :1. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi;2. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Uang pengganti Confrom Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru