Swasta · Kejaksaan
Yuanita Qomariyah
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 486 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby (2026-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 486 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa YUANITA QOMARIYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana Pasal 603 Jo Pasal 20 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 486 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi