Yeni Irawati
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 24,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg (2020-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 24,9 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Februari 2020 | PN Tipikor SemarangNomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg FIRDAUS VIDHYAWAN, MM, dan Terdakwa II AANG EKA NUGRAHA dan Terdakwa III YENI IRAWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa I Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM, dan Terdakwa II AANG EKA NUGRAHA masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa III YENI IRAWATI selama 10 (sepuluh) tahun dan denda masing-masing sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 24,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg Mahkamah Agung, 13 Feb 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi