Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Tengah

Yasman.s bin Sampurna

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 401 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2022-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 401 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Maret 2022 PN Tipikor PalangkarayaNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa Yasman S Bin Sampura, tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Yasman S Bin Sampura dari dakwaan Primair tersebut Menyatakan Terdakwa Yasman S Bin Sampurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yasman S Bin Sampura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 401 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru