Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Barat

Yanrik

Wirawasta (KTP) dari tahun 1990

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 94,7 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr (2025-04-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 94,5 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 April 2025 PN Tipikor MataramNomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menyatakan Terdakwa Yanrik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp944.538.410,21,- (sembilan ratus empat puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 94,5 miliar

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2023-12-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 136 juta

1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Desember 2023 PN Tipikor MataramNomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr M ENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Yanrik tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yanrik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 136 juta

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2023-12-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 136 juta

1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Desember 2023 PN Tipikor MataramNomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr M ENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Yanrik tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yanrik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 136 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru