Wisnu Pramono
Pensiunan / Direktur Pengendalian dan
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 23,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 143/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst (2026-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 23,8 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 143/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 April 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 143/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst MENGADILI Menyatakan Terdakwa WISNU PRAMONO sebagaimana identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama Yang Dilakukan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wisnu Pramono dengan pidana penjara selama 6 (tahun) tahun dan (6) enam bulan, dan pidana denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 23,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 143/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 22 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir