Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Wilhelmina Gemgenora

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2022-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 September 2022 PN Tipikor AmbonNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Menyatakan Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA29 Maret 2023 Mahkamah AgungNomor 433 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Ambon (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 37/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-10-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 37/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding31 Oktober 2022 PT AmbonNomor 37/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 September 2022, Nomor. 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, sepanjang mengenai penahanannya sehingga menjadi: Menyatakan Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md.,tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru