Wilhelmina Gemgenora
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2022-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 September 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Menyatakan Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA29 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 433 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 37/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-10-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 37/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding31 Oktober 2022 | PT AmbonNomor 37/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 September 2022, Nomor. 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, sepanjang mengenai penahanannya sehingga menjadi: Menyatakan Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md.,tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa WILHELMINA GAMGENORA, A.Md terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 22 Sep 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 433 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 29 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 37/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 31 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir