Widianto
Kepala Desa Bawan tahun 2017 s/d tahun 2023
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (2025-01-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Januari 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Menyatakan Terdakwa WIDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIDIANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun : Menghukum Terdakwa WIDIANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan: apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 9 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir