Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Wewet

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
2 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk (2026-08-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Agustus 2026 PN Tipikor PontianakNomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Wewet, S.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primar Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Wewet, S.M. oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Wewet, S.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Wewet, S.M., tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk (2026-08-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Agustus 2026 PN Tipikor PontianakNomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Wewet, S.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primar Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Wewet, S.M. oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Wewet, S.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Wewet, S.M., tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber