Wartono Suharjo bin Suharjo
Kepala Desa Kandan (Tahun 2006-2012 dan 2012- 2018)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 799 juta
- Uang pengganti
- Rp 789 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Penyalahgunaan anggaran dana desa Kandan, Kabupaten Kotawaringin Timur (2015-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2021-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 799 juta Uang pengganti: Rp 789 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 November 2021 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI Menyatakan terdakwa Wartono Suharjo Bin Suharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wartono Suharjo Bin Suharjo, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Wartono Suharjo Bin Suharjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp788.854.167… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 789 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 24 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi