Wanda Setiawan bin Endang Muhari Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 150 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2023-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 150 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2023 | PN Tipikor SamarindaNomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa WANDA SETIAWAN Bin ENDANG MUHARI (Alm) , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa WANDA SETIAWAN Bin ENDANG MUHARI (Alm) , tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WANDA SETIAWAN Bin ENDANG MUHARI (Alm) , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 150 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Mahkamah Agung, 14 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir