Wahyu Nugroho
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 528 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk (2025-03-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 528 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Maret 2025 | PN Tipikor PontianakNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Menyatakan Terdakwa Wahyu Nugroho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa Wahyu Nugroho oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Wahyu Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Wahyu Nugroho tersebut dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 528 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Mahkamah Agung, 11 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir