Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Barat

Urai Aika Naveri

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 495 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk (2025-02-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,6 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Februari 2025 PN Tipikor PontianakNomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Menyatakan terdakwa URAI AIKA NAVERI, S.T.. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan terdakwa URAI AIKA NAVERI, S.T., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar
Banding7 Mei 2025 PT PontianakNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 27 Febuari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA24 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 9174 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk (2024-10-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 494 miliar

3 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Oktober 2024 PN Tipikor PontianakNomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Uray Muhammad Asparhan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan PrimerJaksa Penuntut Umum ; Membebaskan terdakwa Uray Aika Naveri, S.T Bin (Alm) H. Uray Muhammad Asparhantersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum ; Uray Muhammad Asparhan oleh karena itu denganpidanapenjaraselama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 494 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru