Urai Aika Naveri
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 495 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk (2025-02-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Februari 2025 | PN Tipikor PontianakNomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Menyatakan terdakwa URAI AIKA NAVERI, S.T.. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan terdakwa URAI AIKA NAVERI, S.T., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
| Banding7 Mei 2025 | PT PontianakNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 27 Febuari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA24 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9174 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk (2024-10-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 494 miliar
3 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Oktober 2024 | PN Tipikor PontianakNomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Uray Muhammad Asparhan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan PrimerJaksa Penuntut Umum ; Membebaskan terdakwa Uray Aika Naveri, S.T Bin (Alm) H. Uray Muhammad Asparhantersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum ; Uray Muhammad Asparhan oleh karena itu denganpidanapenjaraselama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 494 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Mahkamah Agung, 27 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mahkamah Agung, 7 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9174 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Okt 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Mahkamah Agung, 17 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir