Tutam Polumuduyo
Kepala Desa Buntulia Barat
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 292 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2024, putusan terakhir April 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1603 K/PID.SUS/2025 (2025-04-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 292 juta
1 tahun penjara (Kasasi 1603 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2024 | PN Tipikor GorontaloNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Tutam Polumuduyo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Tutam Polumuduyo dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Tutam Polumuduyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 118 juta |
| Banding31 Oktober 2024 | PT GorontaloNomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 25 September 2024 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan Terdakwa, agar tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA10 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 1603 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksional uang pengganti menjadi pembayaran uang pengganti sebesar Rp291.845.370,00 (dua ratus sembilan puluh satu delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan dan/atau dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp173.950.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa menjadi sebesar Rp117.895.370,00 (seratus tujuh belas ribu delapan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 292 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Mahkamah Agung, 25 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1603 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi