Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung
Tri Daryono bin Kartodimejo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 151 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp (2022-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 151 miliar
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Desember 2022 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp M E N G A D I L I: 1.MenyatakanTerdakwa TriDaryonoBin Kartodimejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut? sebagai mana Dakwaan Primair. 2.MenjatuhkanPidana kepadaTerdakwa TriDaryonoBin Kartodimejo denganpidana penjaraselama5(lima) Tahun6 (enam) Bulansertadenda sebesarRp.300.000.000.-(Tigaratus Juta Rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (Tiga) Bulan. 3.Menghukum Terdakwa TriDaryonoBin Kartodimejo untuk membayar Uang Pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 151 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp Mahkamah Agung, 16 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir