Tri Basuki Widodo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-02-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 3 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa TRI BASUKI WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2( dua) Tahunn serta denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus Juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding2 Februari 2022 | PT SurabayaNomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby, tanggal 8 Nopember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Tri Basuki Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tri Basuki Widodo tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 8 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 2 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir