Toni Prasetio Wibowo bin Harno
Karyawan Swasta / Direktur Utama Bumdes Purba Prima
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 409 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg (2024-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 409 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 September 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Toni Prasetio Wibowo Bin Harno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Toni Prasetio Wibowo Bin Harno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 409 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Mahkamah Agung, 19 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir