ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta
Titis Sukowanto
Pensiunan Guru (Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Sewon)
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 382 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk (2025-10-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 382 juta
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Oktober 2025 | PN Tipikor YogyakartaNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk Menyatakan Terdakwa Titis Sukowanto, S.Pd . tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa Titis Sukowanto, S.Pd . oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Titis Sukowanto, S.Pd . tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Titis Sukowanto,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 75 juta Uang pengganti Rp 382 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk Mahkamah Agung, 13 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir