Tirta Arisandi
Tidak / Belum Bekerja
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2025-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,6 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juli 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa Tirta Arisandi, S.Sos,M.Si. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Tirta Arisandi, S.Sos,M.Si. dari Dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa Tirta Arisandi, S.Sos,M.Si. terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Tirta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-11-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 625 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 November 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Tabrani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Tirta Arisandi Bin H. Tabrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Tabrani dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 625 juta |
| Banding20 Desember 2022 | PT PalembangNomor 39/PID.TPK/2022/PT PLG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PNPlg.tanggal 2 November2022yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 23 Jul 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 2 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 39/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 20 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir