Theopilus Jela-jela bin Derus Jela
PNS/ (Kepala Desa Tobaru Kec. Gane Timur TA. 2022 periode 23 Agustus 2022 s.d 31 Desember 2022)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 320 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte (2026-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 320 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2026 | PN Tipikor TernateNomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Membebaskan Terdakwa Theopilus Jela-Jela Bin Derus Jela-Jela Alias Theo, oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Theopilus Jela-Jela Bin Derus Jela-Jela Alias Theo telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Theopilus Jela-Jela Bin Derus Jela-Jela Alias Theo dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah sejumlah Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 320 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Mahkamah Agung, 5 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir