Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah

Terhar Lawandi M. Si

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan tanah rumah dinas DPRD Morowali Utara (2015)

2015 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan rumah dinas DPRD pada tahun 2015. Pembayaran sebesar Rp588.000.000 dilakukan tanpa penilaian jasa penilai publik dan berdasarkan harga yang diajukan pemilik tanah. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL (2021-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL)
Putusan perkara Korupsi pengadaan tanah rumah dinas DPRD Morowali Utara (2015)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 PN Tipikor PaluNomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal TERHAR LAWANDI, S.Sos., M.Si. tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; TERHAR LAWANDI, S.Sos., M.Si. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; TERHAR LAWANDI, S.Sos., M.Si. dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah ) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Banding30 Agustus 2021 PT PaluNomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Klas I A tanggal tanggal 14 Juni 2021 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal yang dimintakan banding, sekedar mengenai besarnya pidana denda dan lamanya pidana kurungan pengganti denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa TERHAR LAWANDI, S.Sos., M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa TERHAR… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru