Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Temmy Suryadi Kurniawan Anak Dari Sugianto Kurniawan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 900 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK (2023-12-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 900 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 November 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa TEMMY SURYADI KURNIAWAN Anak dari SUGIANTO KURNIAWAN, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEMMY SURYADI KURNIAWAN Anak dari SUGIANTO KURNIAWAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta
Banding6 Desember 2023 PT Tanjung KarangNomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menyatakan Terdakwa TEMMY SURYADI KURNIAWAN Anak dari SUGIANTO KURNIAWAN, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEMMY SURYADI KURNIAWAN Anak dari SUGIANTO KURNIAWAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 25 miliar Uang pengganti Rp 900 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru