Tejo Suryo Laksono
Direktur PT Granary Reka Cipta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG (2025-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Oktober 2025 | PN Tipikor SerangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG Menyatakan Terdakwa TEJO SURYO LAKSONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KEDUA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEJO SURYO LAKSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; PT Sigma Cipta Caraka atas uang masuk senilai… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG (2024-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Maret 2024 | PN Tipikor SerangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa TEJO SURYO LAKSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00,- (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; 3.Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 1.560.565.238 (Satu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 miliar Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
| Peninjauan Kembali MA3 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1709 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG Mahkamah Agung, 8 Okt 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Mahkamah Agung, 6 Mar 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1709 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 3 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir