Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Tejo Suryo Laksono

Direktur PT Granary Reka Cipta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG (2025-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Oktober 2025 PN Tipikor SerangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG Menyatakan Terdakwa TEJO SURYO LAKSONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KEDUA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEJO SURYO LAKSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; PT Sigma Cipta Caraka atas uang masuk senilai… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG (2024-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,6 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Maret 2024 PN Tipikor SerangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa TEJO SURYO LAKSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00,- (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; 3.Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 1.560.565.238 (Satu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 miliar Uang pengganti Rp 1,6 miliar
Peninjauan Kembali MA3 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 1709 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru