Teguh Sulistiono Chodory
Wiraswasta.
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi (2023-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Agustus 2023 | PN Tipikor KendariNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi BIN CHODORY alias TEGUH , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; BIN CHODORY alias TEGUH , dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi Mahkamah Agung, 21 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir