Taufik Sitepu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3805 K/Pid.Sus/2022 (2022-07-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 983 juta
6 tahun penjara (Kasasi 3805 K/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 November 2021 | PN Tipikor MedanNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Taufik Sitepu, S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.982.517.417 (sembilan ratus delapan puluh dua juta lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 983 juta |
| Kasasi MA26 Juli 2022 | Mahkamah AgungNomor 3805 K/Pid.Sus/2022 M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Medan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN, tanggal19 Januari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mdn, tanggal 11 November 2021 mengenai pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa dan pidana pengganti uang penggantimenjadi:1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIK SITEPU, S.H.,oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 983 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN (2022-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 983 juta
6 tahun penjara (Banding 33/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Januari 2022 | PT MedanNomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Nopember 2021, nomor 45/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mdn, sekedar mengenai pidana denda kepada Terdakwa , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Taufik Sitepu, S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 983 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 11 Nov 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 3805 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 26 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mahkamah Agung, 19 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir