Tatang Asmar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 879 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Maret 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 879 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Maret 2021 | PN Tipikor BandungNomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa TATANG ASMAR, SE Bin DAMUNG tidak terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ; Membebaskan Terdakwa TATANG ASMAR, SE Bin DAMUNG oleh karenanya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TATANG ASMAR, SE Bin DAMUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke-satu Subsidair? ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TATANG ASMAR, SE Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 879 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg Mahkamah Agung, 10 Mar 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir