Tarmizi
Wiraswasta (ex Kepala Desa Pangkalan Terap)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 65 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juni 2026 | PN Tipikor PekanbaruNomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) -Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 65 juta
3 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 September 2024 | PT PekanbaruNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., tanggal 16 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai Lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa H. Tarmizi Als Mizi Bin Naren tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Tarmizi Als Mizi Bin Naren Terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 65 juta |
| Kasasi MA17 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2837 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 24 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2837 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir