Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Riau

Tarmizi

Wiraswasta (ex Kepala Desa Pangkalan Terap)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 65 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2026)

Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Juni 2026 PN Tipikor PekanbaruNomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) -Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin NAREN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 65 juta

3 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding24 September 2024 PT PekanbaruNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., tanggal 16 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai Lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa H. Tarmizi Als Mizi Bin Naren tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Tarmizi Als Mizi Bin Naren Terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 65 juta
Kasasi MA17 April 2025 Mahkamah AgungNomor 2837 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru