Syudirman Arianto S.t bin Saliman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-11-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 November 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Syudirman Arianto S.T Bin Saliman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum; Kayun dan Terdakwa II Syudirman Arianto S.T Bin Saliman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding2 Februari 2022 | PT Banda AcehNomor 24/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 19 November 2021 Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Bna yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 19 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Mahkamah Agung, 2 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir