Syamsul Bahri
Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap (2023-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2023 | PN Tipikor JayapuraNomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap MENG A DIL I : Menyatakan Syamsul Bahri alias Ancu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa Syamsul Bahri alias Ancu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Bersama-sama Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap Mahkamah Agung, 5 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir