Syamsuar Pgl Ambo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 146 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg (2021-03-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 146 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Maret 2021 | PN Tipikor PadangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Syamsuar Panggilan Ambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Syamsuar Panggilan Ambo oleh karena itu dari dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa Syamsuar Panggilan Ambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Syamsuar Panggilan Ambo dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan serta denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 146 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg Mahkamah Agung, 29 Mar 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir