Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Barat

Syaiful Arif

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 88,3 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 PK/PID.SUS/2026 (2026-03-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 44,1 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PK 1022 PK/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juni 2025 PN Tipikor MataramNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr 1.Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ARIF, S.T., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding11 Agustus 2025 PT MataramNomor 12/PID.TPK/2025/PT MTR Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ARIF,S.T,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAIFUL ARIF,S.T ,oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SYAIFUL ARIF, S.T. untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 8,8 miliar
Kasasi MA19 November 2025 Mahkamah AgungNomor 11646 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA31 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 1022 PK/PID.SUS/2026 - Kabul PK terpidana, batal Judex Facti, adili kembali:1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;2. Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3. Uang pengganti Rp44.145.520 ? Rp30.000.000 =Rp14.145.520 Subsidair 2 (dua) bulan penjara;4. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 44,1 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr (2025-01-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 44,1 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Januari 2025 PN Tipikor MataramNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ARIEF tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan DAN pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 44,1 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru