Syahrir Marwan Pattihua
Karyawan BUMD (PT. Bank Maluku-Malut)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb (2022-03-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Maret 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SYAHRIR MARWAN PATTIHUA, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SYAHRIR MARWAN PATTIHUA, SE dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAHRIR MARWAN PATTIHUA, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAHRIR MARWAN PATTIHUA, SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (delapan) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb Mahkamah Agung, 1 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir