ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Syahriar
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Takalar Tahun 2022 s/d 2024)
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 191 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2025-02-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 191 juta
6 bulan penjara (PN Tipikor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Februari 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Syahriar, M.AP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000.,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 191 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 3 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir