Suwarno
Pensiunan (Mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Kantor Cabang Pembantu Muncar, Banyuwangi Tahun 2021)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 232 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby (2026-05-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Mei 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Menyatakan Terdakwa Suwarno, S.Sos., tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Menyatakan Terdakwa Suwarno, S.Sos., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 63/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 232 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 63/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Para Terdakwa Hadi Suyanto, S.E dan Suwarno, S.Sos tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Para T erdakwa tersebut dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 232 juta |
| Banding10 Desember 2024 | PT SurabayaNomor 63/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY MENGADILI; - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby, tanggal 22 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Para Terdakwa Hadi Suyanto, S.E dan Suwarno, S.Sos tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 232 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 19 Mei 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 63/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 10 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir