Sutrisno
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUTRISNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) serta denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUTRISNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) serta denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 29 Jul 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 29 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir