Sutiono bin Kasiran
Mantan Kepala Kampung Talang Mangga
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 233 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 233 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 November 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Menyatakan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT?, sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 233 juta |
| Banding20 Desember 2023 | PT Tanjung KarangNomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk tanggal 22 November 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA14 Juni 2024 | Mahkamah AgungNomor 3280 K/Pid.Sus/2024 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 22 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mahkamah Agung, 20 Des 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3280 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 14 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi