Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Lampung

Sutiono bin Kasiran

Mantan Kepala Kampung Talang Mangga

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 233 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 233 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 November 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Menyatakan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT?, sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 233 juta
Banding20 Desember 2023 PT Tanjung KarangNomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk tanggal 22 November 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA14 Juni 2024 Mahkamah AgungNomor 3280 K/Pid.Sus/2024 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru