Sutikno bin Mustofa
Kepala Desa Kalipare tahun 2019 s/d
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 278 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 140/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2023-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 278 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 140/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Maret 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 140/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SUTIKNO Bin MUSTOFA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan den da se jumlah Rp 20 0.000.000 ,- ( dua ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bula n; Menghukum Terdakwa SUTIKNO Bin MUSTOFA untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 278 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 140/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 7 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir