Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Kalimantan Barat

Suryadman Gidot

Mantan Bupati Bengkayang.

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk (2022-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Desember 2022 PN Tipikor PontianakNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk MENGADILI Menyatakan Terdakwa SURYADMAN GIDOT, S.Pd., M.Pd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa SURYADMAN GIDOT, S.Pd., M.Pd., dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut ; Menyatakan Terdakwa SURYADMAN GIDOT, S.Pd., M.Pd., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2020)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk (2020-05-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Mei 2020 PN Tipikor PontianakNomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan terdakwa Suryadman Gidot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERBARENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryadman Gidot dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200.000

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru