Kepala Daerah · Kalimantan Barat
Suryadman Gidot
Mantan Bupati Bengkayang.
- Vonis akhir
- 6 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk (2022-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2022 | PN Tipikor PontianakNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk MENGADILI Menyatakan Terdakwa SURYADMAN GIDOT, S.Pd., M.Pd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa SURYADMAN GIDOT, S.Pd., M.Pd., dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut ; Menyatakan Terdakwa SURYADMAN GIDOT, S.Pd., M.Pd., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk (2020-05-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Mei 2020 | PN Tipikor PontianakNomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan terdakwa Suryadman Gidot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERBARENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryadman Gidot dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200.000 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk Mahkamah Agung, 19 Des 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk Mahkamah Agung, 19 Mei 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir