Suriwan bin Rasmidi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 677 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 677 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Februari 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MenyatakanterdakwaSURIWAN Bin RASMIDIdengan identitas tersebut di atas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI,sebagaimana didakwakan dalam dakwaanprimair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama5(lima)tahun dan6(enam) bulan sertadenda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama3(Tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untukmembayar uang penggantisebesar Rp677.046.200,00(enam ratus tujuh puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 677 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 20 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir