Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bengkulu

Supriyadi bin Sandarpawi

Petani/pekebun

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 283 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2025-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 283 juta

1 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Juni 2025 PN Tipikor BengkuluNomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl M E N G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa Supriyadi Bin Sandarpawi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 3.Menyatakan Terdakwa Supriyadi Bin Sandarpawi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supriyadi Bin Sandarpawi, dengan pidana penjara 1(satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 283 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru