Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

Supriono bin Rajiman

Staff Pelaksana pada Kantor Camat Rimbo

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 205 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2022-01-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 205 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Januari 2022 PN Tipikor BengkuluNomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl MENGADILI Menyatakan Terdakwa SUPRIONO Bin RAJIMAN (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) undang ?undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakawaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaaan kesatu Primair Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 205 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru