Supran Efendi
Kepala Desa Turan Baru (Tahun 2017)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 174 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3251 K/PID.SUS/2026 (2026-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 174 juta
3 tahun penjara (Kasasi 3251 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Oktober 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Dri (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 174 juta |
| Banding4 Desember 2025 | PT BengkuluNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Dri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Dri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 174 juta |
| Kasasi MA17 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 3251 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan khusus pidana penjara pengganti denda, selengkapnya menjadi:- Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 50 (lima puluh)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 174 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 4 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3251 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 17 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi