ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Supardi bin Marno
Pns
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2023-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 September 2023 | PN Tipikor SamarindaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr S, ST Bin MARNO SUGIONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama sama ? sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa SUPARDI M. S, ST Bin MARNO SUGIONO telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; S, ST Bin MARNO SUGIONO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 50 .000.000,- ( lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 7 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir