Sumardi S. Sos M. Si
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 172 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 46/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-09-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
6 tahun penjara (Banding 46/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2023 | PN Tipikor BandungNomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SUMARDI, S.Sos.,MSi., bin SARNO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Banding5 September 2023 | PT BandungNomor 46/PID.TPK/2023/PT BDG M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa/Terdakwa dan Penuntut Umum. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 18 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pokok, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SUMARDI, S.Sos., MSi., bin SARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 40 miliar Uang pengganti Rp 172 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 18 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 46/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 5 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir